Ranah Auto – Pada 22 April 2026, pemerintah Indonesia mengumumkan perubahan aturan pajak untuk kendaraan listrik. Sebelumnya, mobil listrik seperti Jaecoo J5 EV dan Hyundai Creta bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kini, dengan diterbitkannya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas pajak. Meskipun biaya pajak tetap lebih rendah dibandingkan kendaraan bensin, pengenaan pajak baru ini mengubah cara konsumen melihat biaya kepemilikan mobil listrik. Perubahan ini memberikan tantangan baru bagi industri mobil listrik di Indonesia, yang sebelumnya mendapat banyak insentif dari pemerintah.
Perbandingan Pajak BBNKB: Jaecoo J5 EV vs Hyundai Creta
Setelah perubahan aturan pajak, baik Jaecoo J5 EV maupun Hyundai Creta kini dikenai BBNKB. Untuk Jaecoo J5 EV, yang dijual dengan harga Rp 279,9 juta, BBNKB diperkirakan sekitar 10-12 persen dari harga kendaraan. Artinya, biaya balik nama berkisar antara Rp 28 juta hingga Rp 33 juta. Hyundai Creta, sebagai mobil bensin, juga dikenai BBNKB dengan besaran yang hampir sama, yaitu 10-12 persen. Meskipun tidak ada perbedaan besar dalam biaya BBNKB, hal ini menandai berakhirnya masa bebas pajak bagi mobil listrik di Indonesia.
Baca Juga : DKI Jakarta Rancang Skema Pajak Kendaraan Listrik Lebih Seimbang dan Berkeadilan
Pajak Tahunan Mobil Listrik dan Bensin
Setelah insentif pajak pada mobil listrik dicabut, pajak tahunan untuk mobil listrik seperti Jaecoo J5 EV juga mulai diterapkan. Mobil listrik ini kini dikenai PKB sekitar Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per tahun, tergantung kebijakan daerah. Di sisi lain, Hyundai Creta, yang sudah menggunakan mesin bensin, sejak awal sudah dikenakan pajak penuh. PKB untuk Hyundai Creta diperkirakan sekitar Rp 5.754.000 per tahun. Dengan demikian, meskipun pajak tahunan mobil listrik masih lebih ringan, perbedaannya kini semakin kecil dibandingkan mobil bensin.
Pengaruh Pajak Baru terhadap Biaya Kepemilikan Mobil Listrik
Pengenaan pajak baru terhadap mobil listrik berdampak pada biaya kepemilikan jangka panjang. Sebelumnya, mobil listrik seperti Jaecoo J5 EV memiliki keunggulan biaya operasional yang lebih rendah, karena bebas pajak. Namun, setelah pajak kembali diberlakukan, biaya kepemilikan mobil listrik tidak lagi semurah dulu. Meski demikian, pajak tahunan untuk mobil listrik masih lebih ringan dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar bensin. Selisih biaya tahunan antara Jaecoo J5 EV dan Hyundai Creta kini berkisar antara Rp 700.000 hingga Rp 2,7 juta, tergantung pada lokasi pengguna.
Dampak Pajak Baru terhadap Industri Mobil Listrik
Dengan diterapkannya aturan pajak baru, pasar otomotif Indonesia akan mengalami perubahan signifikan. Sebelumnya, insentif pajak menjadi daya tarik utama bagi konsumen untuk memilih mobil listrik. Kini, meski pajak tahunan lebih rendah, biaya BBNKB yang mulai diterapkan membuat mobil listrik tidak lagi menjadi pilihan yang lebih ekonomis. Namun, meski begitu, mobil listrik tetap memiliki keunggulan dalam hal efisiensi bahan bakar dan ramah lingkungan. Pemerintah diharapkan terus memberikan insentif agar mobil listrik tetap menarik bagi konsumen Indonesia.
Sisi Positif dari Pajak Mobil Listrik
Walaupun pembebasan pajak untuk mobil listrik sudah berakhir, ada sisi positif dari perubahan ini. Dengan diberlakukannya pajak, mobil listrik kini lebih terintegrasi dalam sistem perpajakan yang berlaku untuk kendaraan lainnya. Hal ini juga memberikan kesempatan bagi mobil listrik untuk berkontribusi pada pendapatan negara melalui pajak. Meski demikian, pemerintah masih memberikan insentif yang cukup untuk mendorong penggunaan mobil ramah lingkungan, meskipun biaya pajak kini lebih tinggi dari sebelumnya.
Pajak Mobil Listrik dan Pengaruhnya pada Konsumen
Bagi konsumen, perubahan aturan pajak ini berarti biaya kepemilikan mobil listrik tidak lagi sehemat sebelumnya. Meskipun pajak tahunan untuk mobil listrik lebih ringan dibandingkan mobil bensin, biaya BBNKB yang dikenakan kini membuat mobil listrik tidak lagi sepenuhnya bebas biaya. Meski begitu, banyak konsumen yang tetap memilih mobil listrik karena keuntungan jangka panjang dari segi efisiensi bahan bakar dan ramah lingkungan. Dengan adanya pajak, diharapkan akan ada lebih banyak pilihan mobil listrik yang efisien dan terjangkau di pasar Indonesia.
